You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Tegaljadi
Logo Desa Tegaljadi
Desa Tegaljadi

Kec. Marga, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

Selamat datang di Website Resmi Desa Tegaljadi Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan Provinsi Bali

LKM Desa

Administator 01 Januari 2020 Dibaca 203 Kali
LKM Desa

LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebagai lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat, sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan.

Dasar Hukum Pembentukan LPMD

  1. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa
  2. Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
  3. Perda Kabupaten Sukabumi No. 9 Tahun 2015 tentang Desa

Kedudukan LPMD

  1. LPMD berkedudukan di Desa dan merupakan Lembaga Masyarakat yang bersifat lokal dan organisatoris berdiri sendiri
  2. LPMD dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa

Tugas Pokok LPMD

Telah ditegaskan dalam Pasal 8 Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan bahwa LPMD mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
  2. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan

Fungsi LPMD

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembanguna secara partisipatif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat
  6. Penggali, pendayagunaan dan pembangunan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup

Sumber Dana

  1. Swadaya Masyarakat
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan / atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi
  4. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintahb Kabupaten
  5. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan